Pemprov Lampung Pastikan Tunggakan Iuran JKN Dituntaskan, DTSEN Jadi Acuan Kepesertaan

LampungPosta.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan guna memastikan keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PNS, DPRD, PPPK, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung Triwulan II Tahun 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, pelayanan kesehatan berkualitas tidak hanya bergantung pada fasilitas dan tenaga kesehatan, tetapi juga ditopang tata kelola administrasi yang tertib, mulai dari akurasi data kepesertaan hingga ketepatan pembayaran iuran.

“Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegas Marindo.

Ia memastikan Pemprov Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada tahun 2026. Penyelesaian dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan melibatkan BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Bappeda.

Marindo berharap kewajiban pembayaran iuran periode sebelumnya dapat dituntaskan pada triwulan III 2026, sehingga mekanisme pembayaran iuran pada 2027 dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu.

Menurutnya, keberlangsungan Program JKN menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

DTSEN Jadi Acuan Kepesertaan

Selain penyelesaian kewajiban pembayaran, Marindo mendorong penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan peserta penerima bantuan iuran.

Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan sekaligus memastikan intervensi pemerintah tepat sasaran, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Marindo juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN dengan memasukkan kebutuhan anggaran sejak tahap perencanaan APBD.

Dengan demikian, pembagian tanggung jawab pembiayaan kepesertaan JKN antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat berjalan lebih proporsional.

“Tujuan kita bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Tujuan kita adalah memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui rekonsiliasi tersebut, Pemprov Lampung bersama BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan akurasi data kepesertaan, menertibkan pengelolaan iuran, serta memperkuat sinergi agar Program JKN dapat berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *