LampungPosta.id, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Lampung bersama Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum (LBPH) KWRI segera menggelar Pelatihan Paralegal sebagai upaya memperluas edukasi hukum sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Program tersebut diarahkan untuk mencetak kader-kader paralegal yang memiliki pemahaman dasar hukum serta mampu menjadi penghubung edukasi hukum di tengah masyarakat, khususnya hingga tingkat desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.
Meski pendaftaran resmi belum dibuka secara luas, antusiasme masyarakat mulai terlihat. Hingga saat ini sekitar 10 hingga 15 orang telah menyatakan kesediaannya mengikuti pelatihan.
Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung, Iqbal Putra Panglima, S.T., M.T., mengatakan pelatihan tersebut merupakan langkah konkret organisasi untuk mendorong terbentuknya masyarakat yang semakin memahami hukum serta mengetahui hak dan kewajibannya.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin mencetak kader-kader paralegal yang dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Mereka diharapkan mampu membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengarahkan penyelesaian persoalan hukum melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Menurut Iqbal, keberadaan kader paralegal di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara tepat, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dibekali Dasar Hukum hingga Mediasi
Sementara itu, Ketua Tim LBPH KWRI, Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., mengatakan pelatihan akan menghadirkan pembekalan dari praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang hukum.
Materi pelatihan nantinya mencakup dasar-dasar hukum, bantuan hukum, mediasi, penyelesaian sengketa non-litigasi, teknik pendampingan, hingga edukasi hukum kepada masyarakat.
“Paralegal merupakan salah satu unsur yang dapat mendukung peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. Karena itu, pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar hukum, bantuan hukum, mediasi, penyelesaian sengketa non-litigasi, hingga teknik pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Gunawan menegaskan, peran paralegal tetap harus dijalankan sesuai koridor kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, peserta juga akan dibekali pemahaman mengenai batasan peran, etika, serta mekanisme yang tepat dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Targetkan 100 Peserta dari 15 Kabupaten/Kota
Dalam pelaksanaannya, DPD KWRI Provinsi Lampung dan LBPH KWRI membuka peluang sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelatihan sekaligus membangun ekosistem edukasi hukum yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Pelatihan terbuka bagi wartawan, mahasiswa, perangkat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, aktivis organisasi kemasyarakatan, pemuda, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan akses keadilan.
Panitia menargetkan sedikitnya 100 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Adapun jadwal pelaksanaan, lokasi, persyaratan peserta, materi pelatihan, serta mekanisme pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut melalui kanal resmi DPD KWRI Provinsi Lampung dan LBPH KWRI.
Program tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan pelatihan semata, tetapi menjadi langkah awal membangun jaringan kader paralegal yang mampu berkontribusi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
“Mencetak Kader Hukum hingga Tingkat Desa untuk Mewujudkan Lampung yang Sadar Hukum, Tertib, dan Berkeadilan.” (*)












