Gubernur Mirza Gandeng BPHL Wilayah VI, Bentuk Tim Khusus Optimalkan PNBP Kehutanan

LampungPosta.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan terobosan strategis dalam upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan dengan menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI. Langkah tersebut diwujudkan melalui rencana pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP kehutanan guna memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.

Terobosan tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (17/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Provinsi Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam. Potensi ini harus dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Mirza.

Menurutnya, kawasan hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber daya air, tetapi juga menjadi salah satu pilar ketahanan pangan serta penggerak perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Karena itu, pengelolaan hutan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

“Pengelolaan hutan yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, optimalisasi PNBP kehutanan perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” katanya.

PNBP sektor kehutanan merupakan penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya hutan dan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menjadi sumber pendapatan negara, PNBP juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan hutan serta mendukung rehabilitasi kawasan melalui Dana Reboisasi.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa subjek PNBP kehutanan meliputi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi dan pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Sementara objek PNBP mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu.

Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor kehutanan, Pemprov Lampung bersama BPHL Wilayah VI akan menjalankan sejumlah strategi, di antaranya membentuk tim khusus optimalisasi PNBP, mengidentifikasi potensi pada setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), meningkatkan sosialisasi kewajiban pembayaran PNBP, memperkuat pendampingan kelompok perhutanan sosial, serta menambah tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH).

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha kehutanan sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya hutan yang dimiliki Provinsi Lampung.

Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan upaya tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, kelompok perhutanan sosial, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mewujudkan hutan yang lestari sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pengelolaan sektor kehutanan tidak hanya mampu meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga memperkuat pembangunan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

(Adpim Provinsi Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *