Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Tegineneng Hadirkan Sistem Pelayanan Sosial GERCEP

LampungPosta.id, Pesawaran – Pemerintah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, meluncurkan inovasi Gerakan Respon Cepat Pelayanan Sosial (GERCEP). Program ini dirancang untuk mempercepat alur informasi, koordinasi, hingga penanganan langsung terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat rentan.

Inovasi tersebut digagas langsung oleh Camat Tegineneng, Aep Alamsyah, S.STP., M.M., sebagai bagian dari Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2026.

Melalui GERCEP, masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, hingga pemangku kepentingan (stakeholders) dihubungkan dalam satu mekanisme penanganan yang terintegrasi. Fokus utamanya meliputi warga prasejahtera yang mengalami masalah kesehatan, lansia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penghuni rumah tidak layak huni, anak putus sekolah, hingga kondisi darurat sosial lainnya.

Sistematis dengan Lima Tahapan Penanganan

Mekanisme GERCEP mengusung lima tahapan penanganan: laporan, verifikasi, klasifikasi prioritas, koordinasi, serta tindak lanjut dan pemantauan. Laporan warga dihimpun melalui Google Form khusus yang langsung terhubung ke database dan dashboard pemantauan internal.

Guna memastikan ketepatan tindakan, laporan dikelompokkan ke dalam tiga skala prioritas penanganan:

  • Prioritas 1 (P1 / Darurat): Penanganan dan respons awal dilakukan kurang dari 6 jam.

  • Prioritas 2 (P2 / Penting): Target penanganan maksimal dalam 2 x 24 jam.

  • Prioritas 3 (P3 / Normal): Ditindaklanjuti dalam tenggat 3 hingga 5 hari kerja.

Jika membutuhkan penanganan lintas sektor, pihak kecamatan langsung berkoordinasi dengan Puskesmas, TKSK, Pendamping PKH, hingga dinas teknis terkait di tingkat kabupaten.

Uji Coba di Dua Desa

Sebagai langkah awal, GERCEP mulai diterapkan sebagai pilot project di Desa Trimulyo dan Desa Sinarjati. Di kedua desa ini, telah ditunjuk Person in Charge (PIC) khusus sebagai penyambung informasi awal dan penginput data ke sistem.

Camat Tegineneng, Aep Alamsyah, menegaskan bahwa GERCEP tidak dirancang untuk mengambil alih kewenangan instansi teknis, melainkan memperkuat peran kecamatan sebagai simpul koordinasi.

“GERCEP kami bangun agar ketika ada warga yang membutuhkan bantuan, informasinya cepat diterima, tercatat dengan baik, dan dapat dipantau tindak lanjutnya. Laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebatas penampungan informasi, tetapi harus ada solusi yang jelas,” ujar Aep.

Aep menambahkan, penanganan masalah sosial membutuhkan kolaborasi karena setiap kasus memiliki karakteristik penanganan yang berbeda.

“Kecamatan hadir sebagai penghubung agar komunikasi dari desa ke pihak terkait berjalan lebih cepat dan tertib. Semangatnya sederhana: pemerintah harus hadir secepat mungkin saat masyarakat membutuhkan,” tegasnya.

Pelayanan Publik Berbasis Data

Selain mempercepat respons lapangan, GERCEP juga mendorong tata kelola pelayanan publik berbasis data. Setiap perkembangan kasus dapat terpantau secara real-time melalui dashboard, sehingga menjadi bahan evaluasi berkala bagi pihak kecamatan.

Penerapan pilot project di Desa Trimulyo dan Desa Sinarjati akan terus dievaluasi dari segi kelengkapan data, kecepatan respons, hingga efektivitas koordinasi. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi rujukan untuk menerapkan sistem GERCEP di seluruh desa se-Kecamatan Tegineneng.

Melalui prinsip cepat, tepat, terkoordinasi, dan terpantau, GERCEP diharapkan mampu menjadi model praktik baik (best practice) pelayanan sosial tingkat kecamatan yang dapat direplikasi di wilayah lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *