LampungPosta.id, Tanggamus – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp733.440.000, menjadi sorotan warga.
Berdasarkan data rekapitulasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Dwimitra Lampung Perdana dengan tanggal kontrak 1 Agustus 2025.
Sorotan muncul setelah adanya pengakuan dari Adi Gayuh Kartiko selaku pelaksana lapangan yang menyebut dirinya belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan awal dari pihak yang disebut sebagai pengelola pekerjaan, yakni Enda Ravico.
Menurut Adi, sejak awal terdapat komitmen bahwa dirinya akan menerima sebesar 35 persen dari nilai kontrak untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan. Namun hingga pekerjaan selesai, pembayaran yang diterimanya disebut hanya mencapai 30 persen.
“Pekerjaan ini saya laksanakan atas perintah Enda Ravico. Awalnya ada komitmen 35 persen dari nilai kontrak. Bahkan saya pernah meminta agar ditambah menjadi 40 persen karena perhitungan biaya di lapangan tidak mencukupi, namun tidak ada tanggapan. Setelah pekerjaan selesai, saya hanya menerima sekitar 30 persen,” ujar Adi Gayuh Kartiko kepada wartawan.
Adi mengaku menangani empat titik pekerjaan dan menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan. Menurutnya, keterbatasan dana yang diterima menjadi salah satu penyebab munculnya tunggakan pembayaran kepada pekerja maupun pemasok material.
Ia memperkirakan biaya pelaksanaan di lapangan membutuhkan sekitar 40 persen dari nilai kontrak agar seluruh pekerjaan dan kewajiban kepada pekerja dapat diselesaikan dengan baik.
Tunggakan Upah dan Material

Sejumlah warga yang terlibat dalam pekerjaan tersebut mengaku hingga kini belum menerima pembayaran. Berdasarkan data yang dihimpun, total tunggakan mencapai sekitar Rp75 juta, terdiri dari:
- Upah tukang lansir sebanyak 30 orang sebesar Rp30 juta atas nama Munzairi alias Kewet;
- Upah tukang pemasangan talud sebesar Rp12 juta atas nama Hamdan;
- Upah pekerja pasir sebesar Rp4 juta atas nama Densa;
- Upah tukang batu sebesar Rp10 juta atas nama Robi Yansyah;
- Tagihan toko bangunan sebesar Rp10 juta atas nama Sulhan Efendi;
- Honor pengawas lapangan sebesar Rp9 juta atas nama Maryadi.
Para pekerja berharap pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.
Kualitas Talud Dipertanyakan
Selain persoalan pembayaran, warga juga menyoroti kualitas hasil pekerjaan talud di sejumlah titik.
Menurut warga, pada beberapa bagian pekerjaan diduga digunakan batu bulat, padahal berdasarkan kebiasaan pekerjaan konstruksi talud umumnya menggunakan batu belah untuk memperoleh daya ikat yang lebih kuat.
“Sekitar satu bulan setelah pekerjaan selesai, sudah ada bagian yang retak dan patah. Kami menduga salah satu penyebabnya karena penggunaan batu bulat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Pengairan Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Warga berharap seluruh proses penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat diperiksa secara transparan demi menjaga kualitas pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan petani,” ujar salah seorang warga.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Enda Ravico yang disebut dalam keterangan pelaksana lapangan, maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PU Pengairan Provinsi Lampung, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. (*)












