“Wacana Kuliah Gratis di PTN, Bustari Soroti Kampus yang Hanya Berpatokan pada Desil”

LampungPosta.id, Bandar Lampung – Wacana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mendapat perhatian dari pemerhati sosial yang juga advokat Bustari Pulam Suaga, SH.

Bustari menyayangkan apabila perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, hanya menjadikan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai patokan dalam menentukan kondisi ekonomi calon mahasiswa.

Menurut Bustari, data desil memang penting sebagai salah satu instrumen pendataan sosial ekonomi. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dengan kondisi nyata keluarga calon mahasiswa, harus tersedia mekanisme verifikasi dan klarifikasi.

“Jangan sampai hanya karena seseorang tercatat pada desil tertentu, kemudian langsung dianggap mampu atau tidak mampu. Kondisi ekonomi keluarga di lapangan juga harus menjadi pertimbangan,” ujar Bustari.

Ada Aturan Menteri yang Mengatur Penerima Bantuan

Bustari mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks aturan yang berlaku.

Saat ini terdapat Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (Permendikti Saintek 2/2026).

Dalam Pasal 9 ayat (1), aturan tersebut menyebut penerima PIP Dikti merupakan calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang terdata dalam DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin.

Namun, yang juga penting, Pasal 9 ayat (2) memberikan ketentuan bahwa apabila mahasiswa tidak terdaftar dalam DTSEN pada kelompok tersebut, penetapan sebagai penerima PIP Dikti masih dapat dilakukan apabila penghasilan orang tua atau wali yang membiayai tidak melebihi upah minimum provinsi.

“Artinya, kalau kita membaca aturan ini secara utuh, persoalannya tidak semata-mata angka desil. Ada mekanisme lain yang juga diatur ketika kondisi ekonomi calon penerima tidak tercermin dalam data DTSEN,” kata Bustari.

Menurut dia, ketentuan tersebut semestinya menjadi perhatian perguruan tinggi dalam melakukan verifikasi calon penerima bantuan.

Data Tidak Boleh Menutup Ruang Verifikasi

Bustari menilai persoalan akan muncul apabila perguruan tinggi hanya melihat status data secara administratif tanpa memberikan ruang kepada calon mahasiswa untuk menjelaskan kondisi ekonomi keluarganya.

“Kalau ada masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, harus ada ruang untuk mengajukan keberatan dan dilakukan verifikasi. Jangan sampai data menjadi tembok bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan ketika terdapat calon mahasiswa yang kondisi ekonominya berbeda dengan klasifikasi dalam DTSEN.

Menurut Bustari, BPS, Kementerian Sosial, Dinas Sosial dan perguruan tinggi perlu transparan menjelaskan mekanisme penetapan serta pemutakhiran data tersebut.

DTSEN Memang Harus Dimutakhirkan

Pengaturan mengenai DTSEN sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Permensos tersebut mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN. DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga. Data tersebut dibentuk dari penggabungan sejumlah sumber data, dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala.

Karena itu, menurut Bustari, apabila terdapat masyarakat yang merasa klasifikasi ekonominya tidak sesuai, persoalan tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemutakhiran dan verifikasi data.

“Jangan sampai data yang seharusnya menjadi instrumen untuk membantu masyarakat justru membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan,” katanya.

Jangan Sampai Kuliah Gratis Terkendala Data

Wacana pendidikan tinggi gratis juga dinilai membuat persoalan akurasi data semakin penting.

Jika pemerintah nantinya memberikan pembebasan biaya kuliah atau memperluas bantuan pendidikan, maka sistem pendataan penerima manfaat harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Bustari berharap pemerintah tidak hanya memperbaiki kebijakan pembiayaan pendidikan, tetapi juga memastikan data sosial ekonomi yang menjadi dasar penentuan penerima benar-benar akurat dan dapat dikoreksi apabila terdapat kesalahan.

“Program pendidikan gratis tentu harus didukung data yang benar. Jangan sampai anak yang benar-benar membutuhkan justru tersisih hanya karena data yang tidak sesuai dengan kondisi keluarganya,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah dan perguruan tinggi membuka informasi mengenai mekanisme penentuan desil, proses verifikasi, mekanisme keberatan dan pemutakhiran data, sehingga masyarakat memahami hak dan prosedur yang tersedia.

LampungPosta.id akan terus mengawal persoalan data sosial ekonomi dan implementasinya dalam kebijakan pendidikan, termasuk meminta penjelasan BPS, Dinas Sosial dan perguruan tinggi mengenai mekanisme verifikasi data calon penerima bantuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *