RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Soroti Konflik HGU dan Kawasan Hutan

LampungPosta.id, Jakarta – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan aset pemerintah daerah/barang milik daerah (BMD) dan aset BUMD dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam RDP tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan berbagai persoalan agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan serta perambahan kawasan hutan register.

Gubernur menjelaskan, Lampung merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki jumlah penduduk terbesar kedua. Hampir 70 persen masyarakat Lampung menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian.

Menurutnya, peningkatan harga sejumlah komoditas dalam beberapa waktu terakhir turut memicu eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul. Meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Mirza.

Ia mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang belum ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum segera ditertibkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota, menurut Mirza belum memiliki ruang kewenangan yang memadai untuk terlibat dalam penataan HGU.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” katanya.

Mirza juga menyoroti tidak adanya kontribusi PAD bagi pemerintah kabupaten/kota dari pengelolaan HGU. Kondisi tersebut dinilai membuat kepala daerah di tingkat tapak menghadapi dilema ketika terjadi konflik antara pemegang konsesi dan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” ujarnya.

Selain persoalan HGU, Gubernur Mirza memaparkan kondisi kawasan hutan register di Lampung.

Ia menyebut dari sekitar 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami perubahan fungsi dan berkembang menjadi permukiman masyarakat yang dilengkapi berbagai fasilitas umum.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Menurut Mirza, kondisi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun sehingga tidak mudah untuk mengembalikan seluruh kawasan tersebut menjadi hutan seperti kondisi semula.

Karena itu, ia meminta dukungan DPR RI dan pemerintah pusat untuk mempercepat penataan legalitas kawasan, termasuk melalui mekanisme perizinan atau pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya,” kata Mirza.

Ia menilai pemerintah pusat juga akan menghadapi kesulitan apabila kawasan yang telah lama menjadi permukiman dikembalikan seluruhnya menjadi kawasan hutan.

“Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” pungkasnya.

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penataan aset, kepastian hukum pertanahan, serta penyelesaian persoalan agraria di daerah. Pemerintah Provinsi Lampung berharap adanya dukungan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat serta DPR RI agar daerah memiliki ruang kewenangan yang lebih jelas dalam penataan HGU dan kawasan hutan, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional bagi peningkatan PAD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *