LampungPosta.id, Pesawaran — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran bersama jajaran kepolisian melaksanakan pengamanan dan monitoring hiburan masyarakat berupa organ tunggal di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang batas waktu hiburan organ tunggal.
Kegiatan tersebut menjadi aksi perdana Satpol PP Kabupaten Pesawaran dalam melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan ketentuan batas waktu hiburan organ tunggal, dengan dukungan personel Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng.
Pengamanan dan monitoring dilakukan pada dua lokasi, yakni hiburan organ tunggal “Owen Music” di kediaman Darmanto, Dusun Talang Baru, Desa Gedung Gumanti, serta “Maharista Music” di kediaman Ahmad Setiawan, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng.
Hiburan organ tunggal di Desa Gedung Gumanti berlangsung sekitar pukul 17.15 WIB hingga 19.30 WIB. Sementara itu, kegiatan di Desa Kejadian dimulai sekitar pukul 17.15 WIB dan berakhir pada pukul 18.10 WIB.
Pengamanan melibatkan personel Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng serta Satpol PP Kabupaten Pesawaran dan Kecamatan Tegineneng. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Pesawaran, Fisky Virdous, S.Hut., didampingi Plt. Sekretaris Satpol PP Pesawaran Thoyiban, S.Sos., Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Heru Sholeh, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Nina Febriani, S.E.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pesawaran, Fisky Virdous, mengatakan pengamanan dan monitoring tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan Perbup Nomor 40 Tahun 2024, sekaligus memastikan kegiatan hiburan masyarakat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan pengawasan mengedepankan langkah preventif, humanis, dan koordinatif dengan melibatkan kepolisian serta unsur pemerintah setempat. Penindakan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Pengamanan dan monitoring ini kami lakukan sebagai tindak lanjut sosialisasi Perbup Nomor 40 Tahun 2024. Kami memastikan kegiatan masyarakat, khususnya hiburan organ tunggal, berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Polri, pemerintah kecamatan, serta penyelenggara kegiatan,” ujar Fisky.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil monitoring, kedua kegiatan di Desa Gedung Gumanti dan Desa Kejadian berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.
Usai melakukan monitoring di dua lokasi tersebut, rombongan juga menyambangi kegiatan hiburan organ tunggal di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Fisky berharap penerapan Perbup Nomor 40 Tahun 2024 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, hiburan organ tunggal hendaknya tidak berlangsung hingga pagi hari apabila melampaui ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan warga sekitar.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan serta sinergi antara Satpol PP, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan hiburan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran dapat berlangsung tertib, aman, dan tetap menghormati ketenteraman lingkungan. ( Sabir )












