Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Aturan Organ Tunggal, Bupati Tekankan Ketertiban

LampungPosta.id, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal untuk memastikan hiburan masyarakat berlangsung tertib, aman, serta menghormati norma agama dan adat istiadat.

Kegiatan yang digelar di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (12/10/2026), diikuti unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah terkait, Kapolsek, Danramil, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran APDESI, serta para pemilik usaha organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.

Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., menegaskan bahwa Perbup tersebut bukan untuk melarang hiburan masyarakat, melainkan menjadi pedoman agar kegiatan berlangsung tanpa mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga.

Menurutnya, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian lokal, mulai dari pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil.

“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” ujar Nanda.

Ia mengingatkan penyelenggara agar mematuhi batas waktu operasional, memenuhi persyaratan perizinan, serta tidak mengganggu waktu ibadah, kegiatan belajar anak-anak, dan waktu istirahat warga. Bupati juga meminta seluruh pihak mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu keributan dan gangguan keamanan.

Nanda meminta Satpol PP, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa memperkuat pengawasan serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan Bupati, Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa hiburan masyarakat tetap dapat dilaksanakan selama mematuhi aturan dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kecuali kegiatan yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan tersebut.

Kapolres juga mengingatkan penyelenggara untuk mengurus izin keramaian dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta kepolisian. Lokasi hiburan tidak boleh menjadi tempat peredaran atau penyalahgunaan narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, perkelahian, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesawaran, Visky Virdous, memaparkan ketentuan penyelenggaraan hiburan, batas waktu operasional, dan persyaratan perizinan.

Ia menjelaskan, pengecualian batas waktu berlaku bagi kegiatan keagamaan, budaya adat tradisional atau klasik yang menggunakan alat musik tradisional non-elektronik, serta kegiatan resmi pemerintah daerah atau kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk perizinan, pemilik usaha organ tunggal dan penyelenggara hiburan wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian setempat. Persyaratannya antara lain surat permohonan dari pemilik hajat, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pesawaran berharap hiburan masyarakat tetap menjadi bagian dari tradisi dan penggerak ekonomi lokal, tanpa mengesampingkan keamanan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat. ( Sabir )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *