Gubernur Mirza dan Komisi XII DPR RI Sidak SPBU, Antrean BBM Disorot

LampungPosta.id, Lampung Selatan – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meninjau antrean kendaraan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Candimas, Natar, dan SPBU Pertamina CoDo Bypass Rajabasa, Jumat (9/10/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan pengisian BBM, memastikan ketersediaan stok, serta mengidentifikasi penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, antrean panjang bukan disebabkan oleh kekurangan stok BBM, melainkan perlu diantisipasi melalui pembenahan tata kelola pelayanan dan penyesuaian operasional SPBU terhadap peningkatan kebutuhan kendaraan.

“Yang pertama, saya sangat bersyukur kuota ini bukan karena kekurangan BBM. BBM ada. Namun, sangat disayangkan karena kebutuhan solar meningkat, sementara pengoperasian kita belum optimal untuk menangani jumlah kendaraan seperti sekarang,” ujarnya.

Menurut Mirza, jumlah kendaraan yang mengantre di SPBU meningkat sekitar 23–26 persen. Kondisi tersebut membutuhkan penyesuaian sistem pelayanan agar pengisian BBM berlangsung lebih efektif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di dalam kota pada jam-jam sibuk.

Pemprov Lampung, lanjutnya, akan memprioritaskan pembenahan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, pencegahan kecurangan atau fraud, serta penertiban penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Pemprov Lampung juga menyatakan kesiapan membantu Pertamina memeriksa kesesuaian kode batang (barcode) pada aplikasi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui dukungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, pelaksanaannya masih menunggu ketentuan resmi mengenai mekanisme pemeriksaan tersebut.

Komisi XII DPR RI Soroti Efektivitas Pelayanan SPBU

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menilai antrean panjang juga dipengaruhi efektivitas operasional SPBU.

Berdasarkan pengamatan di dua lokasi, pengisian BBM sebanyak 40–45 liter yang secara teknis dapat berlangsung sekitar lima menit ditemukan membutuhkan waktu hingga 10–20 menit.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut antara lain disebabkan jumlah operator yang belum sebanding dengan kendaraan yang dilayani. Selain itu, pemeriksaan kesesuaian kode QR dengan STNK yang baru dilakukan ketika kendaraan berada di depan dispenser turut memperlambat proses pengisian.

“Kami sudah memberikan masukan kepada Pertamina Patra Niaga agar manajemen SPBU ditingkatkan, termasuk menyosialisasikan perbaikan pelayanan kepada para mitra,” ujarnya.

Putri juga mengapresiasi pengembangan sistem QR untuk mengidentifikasi kendaraan. Namun, ia menyarankan agar kode tersebut ditampilkan langsung melalui aplikasi MyPertamina, bukan menggunakan hasil cetak atau tangkapan layar (screenshot).

Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kode QR untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Ia memastikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, stok BBM di kedua SPBU dalam kondisi aman. Meski demikian, evaluasi pelayanan dan pengawasan distribusi tetap diperlukan agar antrean tidak terus berlanjut.

Usulan Tambahan Kuota BBM Masih Dikaji

Terkait kuota BBM bersubsidi, Putri menyampaikan bahwa usulan penambahan kuota untuk Lampung telah diajukan dan masih memerlukan kajian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional.

Menurutnya, realisasi penyaluran BBM yang telah mencapai lebih dari 80 persen perlu menjadi perhatian, terutama untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah mengusulkan tambahan kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau Biosolar sebesar 120.384 kiloliter (KL), setara 15,22 persen dari alokasi awal.

Melalui usulan tersebut, total kuota Biosolar Lampung pada 2026 diharapkan meningkat dari 790.961 KL menjadi 911.346 KL.

Sementara itu, untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, Pemprov Lampung mengusulkan tambahan sebesar 72.391 KL atau 10,41 persen.

Jika disetujui, total kuota Pertalite Lampung pada 2026 akan meningkat dari 695.210 KL menjadi 767.601 KL.

Perwakilan BPH Migas menyampaikan bahwa usulan penyesuaian kuota tersebut masih dalam proses kajian secara nasional. Hasil kajian nantinya menjadi dasar penyesuaian alokasi BBM sesuai kebutuhan.

Pemprov Lampung berharap usulan tambahan kuota tersebut segera memperoleh kepastian, seiring dengan pembenahan pelayanan dan pengawasan distribusi di lapangan.

Sebanyak 91 SPBU Telah Menerima Teguran

Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga menyoroti potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penggunaan kode QR yang tidak sesuai dengan kendaraan serta dugaan praktik kecurangan lainnya.

Putri menyebutkan, pengawasan terhadap SPBU di Lampung telah dilakukan. Sekitar 91 SPBU dilaporkan telah menerima teguran, sementara sejumlah kasus lainnya telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Melalui peninjauan tersebut, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas pelayanan SPBU, memperkuat pengawasan distribusi, dan mengawal usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *