Elza Syarief Kawal Sidang YBIL, Ahli Pertanahan Dihadirkan dalam Sengketa Lahan 157 Hektare

LampungPosta.id, Bandar Lampung – Perkara sengketa lahan seluas 157 hektare yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL), Senin (29/9/2026).

Kuasa Hukum YBIL, Elza Syarief, hadir mengawal persidangan tersebut. Tim hukum YBIL menghadirkan tiga saksi, terdiri dari satu saksi ahli dan dua saksi fakta.

Saksi ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Rudi, S.H., LL.M., yang memberikan keterangan mengenai aspek hukum pertanahan, termasuk proses dan dasar perolehan hak atas tanah.

Mewakili tim kuasa hukum Elza Syarief, Oryzha Al Ghazali mengatakan dua saksi fakta yang dihadirkan merupakan pihak yang mengetahui proses pembebasan lahan serta rencana pembangunan sirkuit di kawasan tersebut.

“Hari ini kita menghadirkan tiga saksi, satu saksi ahli dan dua saksi fakta. Ada yang pada saat itu menjadi admin dan kasir Yayasan Bhakti IMI Lampung, kemudian ada Pak Soni yang diperbantukan dari Ikatan Motor Indonesia untuk bersama-sama membangun sirkuit yang tidak pernah jadi,” kata Oryzha usai persidangan.

Menurut Oryzha, pemeriksaan saksi dari pihak YBIL belum seluruhnya selesai. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan dua saksi lainnya dari pihak YBIL.

Oryzha mengatakan, berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya berpendapat proses pembebasan lahan seluas 157 hektare dilakukan atas nama YBIL.

“Kalau dari bukti juga, semua pembebasan lahan itu atas nama Yayasan Bhakti IMI Lampung,” ujarnya.

Ia juga menyinggung izin lokasi yang menjadi salah satu dasar gugatan YBIL. Menurut Oryzha, izin lokasi seluas 157 hektare tersebut diterbitkan pada 1994 dan kemudian diperpanjang pada 1996.

Terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada sebagian lahan, ia mengatakan keterkaitannya dengan izin lokasi serta perjanjian yang menjadi dasar penguasaan tanah masih menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Kalau dari Tergugat III tidak mengakui tanah mereka di dalam 157 hektare tersebut, coba dilihat lagi dari izin lokasi yang terbit atas SHGB mereka. Itu merupakan dasarnya adalah izin lokasi dari kita,” katanya.

Ahli Soroti Proses Perolehan Hak

Sementara itu, Prof. Dr. Rudi dalam keterangannya menekankan pentingnya menelusuri asal-usul dan proses perolehan hak atas tanah dalam perkara pertanahan.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan adanya sengketa apabila terdapat persoalan mengenai proses atau dasar penerbitan hak tersebut.

“Makanya dilihat prosesnya. Dia mendapatkan hak atas tanah itu, apakah berdasarkan suatu prosedur hukum yang tepat atau tidak,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, dalam perkara pertanahan, yang perlu ditelusuri bukan hanya sertifikat yang dimiliki seseorang atau badan hukum, tetapi juga rangkaian proses yang menjadi dasar munculnya hak atas tanah.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya hubungan antara izin lokasi, perjanjian antarpihak, hingga proses perolehan hak atas tanah oleh pihak berikutnya.

“Ini ada izin lokasi dari negara kepada pihak A. Kemudian pihak A ada perjanjian dengan pihak B. Perjanjian ini harus dilihat klausulnya, apakah kemudian melegalkan pihak B untuk mengurus perolehan hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah kepada pihak lain,” jelasnya.

Menurut Rudi, rangkaian proses tersebut penting untuk melihat dasar hukum penerbitan hak atas tanah kepada pihak berikutnya.

Ia juga menyatakan bahwa sertifikat dapat menjadi objek sengketa apabila terdapat pihak lain yang memiliki dasar hak berbeda dan mengajukan gugatan.

“Kalau punya sertifikat tanah, itu belum berarti pemegang hak yang sempurna. Kalau ada gugatan, misalnya ada sertifikat lain atau ada dasar hak lainnya, itu bisa digugat,” katanya.

Perkara sengketa lahan seluas 157 hektare tersebut masih dalam proses persidangan di PN Tanjungkarang. Masing-masing pihak masih mempertahankan dalil dan bukti hukum yang diajukan dalam persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak YBIL. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *