Dampingi Dua Tergugat, Bunda Nurul Siapkan Langkah Hukum dalam Perkara Perdata di PN Kota Agung

LampungPosta.id, Pringsewu –Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan menyiapkan eksepsi dan jawaban hukum bagi Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Hal tersebut diungkapkan Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang akrab disapa Bunda Nurul, saat ditemui di kantornya pada Sabtu (24/10/2026). Ia menyampaikan bahwa tim kuasa hukum tengah menyiapkan argumentasi hukum untuk menghadapi agenda persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026).

Tim kuasa hukum tersebut juga terdiri atas Marojahan Hutabarat, S.H., M.H. Keduanya akan mendampingi dan mewakili kepentingan hukum para tergugat sesuai surat kuasa yang diberikan.

Siapkan Eksepsi dan Jawaban Hukum

Bunda Nurul menjelaskan, eksepsi dan jawaban merupakan bagian dari proses hukum yang memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan keberatan serta tanggapan terhadap gugatan yang diajukan penggugat.

Eksepsi dapat memuat keberatan terhadap aspek prosedural atau hal-hal tertentu yang berkaitan dengan gugatan maupun kewenangan pengadilan. Sementara itu, jawaban digunakan untuk menanggapi dalil-dalil yang disampaikan penggugat.

Materi eksepsi dan jawaban yang akan diajukan nantinya bergantung pada substansi perkara serta argumentasi hukum yang disusun tim kuasa hukum.

Persidangan Direncanakan melalui e-Court

Agenda persidangan tersebut direncanakan berlangsung melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-Court/e-Litigasi, bukan melalui persidangan tatap muka secara langsung di ruang sidang.

Melalui mekanisme tersebut, dokumen persidangan, termasuk eksepsi dan jawaban, dapat disampaikan secara elektronik sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan.

Untuk memastikan agenda serta mekanisme persidangan, informasi tersebut tetap perlu dicocokkan dengan jadwal resmi Pengadilan Negeri Kota Agung.

Dua Tergugat Didampingi Tim Kuasa Hukum yang Sama

Berdasarkan informasi dalam surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut.

Ruang lingkup kuasa hukum antara lain mencakup pendampingan mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lainnya sesuai kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa.

Penyiapan eksepsi dan jawaban menjadi bagian dari langkah kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka dalam proses peradilan. Adapun isi lengkap argumentasi hukum tersebut belum dapat disimpulkan sebelum dokumennya tersedia dan dapat diverifikasi.

Menunggu Perkembangan Perkara

Perkembangan perkara selanjutnya akan mengacu pada dokumen resmi, informasi persidangan, serta keterangan para pihak yang dapat diverifikasi.

Pemberitaan ini mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Penilaian terhadap pokok sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti yang diajukan di persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *