LampungPosta.id, Bandar Lampung – Penyitaan uang senilai lebih dari Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang berkaitan dengan wilayah PT Inhutani V Lampung mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Lampung (FORMAL).
Ketua FORMAL, Umar Usman Mursyid (UUM), meminta Kejaksaan Agung RI tidak berhenti pada tindakan penyitaan, tetapi melanjutkan proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam perkara tersebut, uang yang disebut telah disita mencapai Rp1.003.184.000.000 serta USD166.000.
Menurut UUM, penyitaan dengan nilai fantastis tersebut harus diikuti dengan pengungkapan secara menyeluruh mengenai asal-usul uang, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyitaan.
“Uang Rp1 triliun itu bukan angka kecil. FORMAL meminta Kejagung jangan berhenti di uang. Uang itu merupakan bagian dari barang bukti dalam proses hukum. Publik tentu menunggu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perkara ini dibuktikan,” tegas UUM kepada media, Selasa (9/9/2026).
Minta Penerapan Ketentuan Tipikor dan Kehutanan
UUM menilai perkara tersebut perlu ditangani secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang relevan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Ia menyinggung ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur antara lain mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Namun, menurut UUM, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta seluruh dugaan yang berkaitan dengan perkara ini diperiksa secara menyeluruh. Kalau penyidik menemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain UU Tipikor, FORMAL juga meminta aparat penegak hukum melihat aspek kehutanan apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
UUM menyebut ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait perlu menjadi bagian dari pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan kegiatan yang bertentangan dengan aturan kehutanan.
Soroti Alat Bukti dan Kepastian Hukum
FORMAL juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
UUM mengingatkan bahwa proses penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kalau alat bukti sudah cukup sesuai ketentuan hukum, prosesnya harus berjalan. Praduga tak bersalah tetap kami hormati, tetapi asas kepastian hukum juga harus dijaga,” kata UUM.
Menurutnya, publik membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara, terutama terkait siapa saja yang diperiksa, konstruksi perkara, asal-usul dana yang disita, serta potensi kerugian negara apabila memang ditemukan berdasarkan hasil audit atau perhitungan lembaga yang berwenang.
FORMAL Tegaskan Tidak Menghakimi PT PSMI
UUM menegaskan FORMAL tidak bermaksud menghakimi PT PSMI maupun pihak lain yang mungkin disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak membela perusahaan dan tidak menghakimi. Yang kami minta prosesnya terbuka, transparan dan berkeadilan. Harus jelas: sejak kapan kegiatan itu berlangsung, atas dasar izin apa, siapa yang menerbitkan, siapa yang menikmati hasilnya, dan bagaimana perhitungan kerugian negara itu dilakukan,” tegasnya.
FORMAL, lanjut UUM, berpandangan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan aparat penegak hukum.
Minta Aliran Dana Ditelusuri
Selain dugaan tindak pidana korupsi, FORMAL juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan uang yang telah disita.
Menurut UUM, apabila dari hasil penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang, aparat dapat menerapkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai hasil pembuktian.
“Jika dalam penyidikan ditemukan bahwa dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana, maka aliran uangnya harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada uang yang disita, tetapi harus diketahui asal-usul dan ke mana alirannya,” pungkas UUM.
FORMAL berharap Kejaksaan Agung mengungkap perkara tersebut secara transparan dan profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)






