LampungPosta.id, Bandar Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Sistem TAPIS ABG BALAM.
Kerja sama tersebut ditandatangani di Kantor Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Jalan Dokter Susilo No. 1A, Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Rabu (30/9/2026).
PKS tersebut menjadi bentuk sinergi kedua instansi dalam mendukung pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) melalui sistem yang terintegrasi.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Taufiq Hidayat bersama Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Bagus Harisma Bramaden.

Penerapan Sistem TAPIS ABG BALAM dirancang untuk memperkuat koordinasi, integrasi, serta pertukaran data antarinstansi secara akurat dan berkala.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, mengatakan sistem tersebut diharapkan dapat membuat proses pertukaran data dan tertib administrasi terkait anak berkewarganegaraan ganda berjalan lebih terintegrasi dan akurat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Taufiq.
Dengan adanya sistem terintegrasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dan Disdukcapil Kota Bandar Lampung berharap pertukaran data mengenai ABG dapat terus diawasi dan dikelola melalui proses yang lebih cepat, transparan, serta dapat diandalkan oleh masyarakat.
Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah kedua instansi dalam memperkuat tata kelola administrasi dan pelayanan publik, khususnya dalam pendataan dan pelayanan administrasi bagi anak berkewarganegaraan ganda di Kota Bandar Lampung.
Sumber: Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung












