Munir Abdul Haris Soroti Maraknya Sinte dan Judol di Sendang Agung: Generasi Kita Terancam

LampungPosta.id, Lampung Tengah — Peredaran narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) dan sabu serta maraknya judi online (judol) mulai menjadi perhatian serius di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Peredaran barang terlarang dan aktivitas judol disebut telah menyasar hingga ke lingkungan kampung dan dikhawatirkan mengancam masa depan generasi muda.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir terdapat sejumlah pemuda yang mengalami gangguan kesehatan setelah diduga mengonsumsi tembakau sintetis. Bahkan, beberapa di antaranya disebut mengalami halusinasi berat hingga kejang-kejang.

Kanit Reskrim Polsek Kalirejo, Aiptu Rusdianto, membenarkan adanya laporan terkait kondisi tersebut. Menurutnya, pola transaksi narkoba kini semakin sulit dideteksi karena tidak selalu melibatkan bandar secara langsung.

“Transaksi sekarang sistem tempel dan COD lewat media sosial. Barang ditaruh di kebun, di pemakaman umum, bahkan di tiang listrik. Pembeli tinggal ambil foto lokasinya,” jelasnya.

Ia mengatakan, akses terhadap judi online juga relatif mudah karena cukup menggunakan telepon seluler. Dengan nominal deposit yang kecil, masyarakat sudah dapat mengakses berbagai permainan judi daring.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB Dapil VII Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, S.Sos.I. Ia mengaku prihatin dan menilai ancaman narkoba serta judol di Sendang Agung perlu ditangani secara serius dan terpadu.

“Ini sudah darurat, keluhan soal narkoba sinte dan judol ini selalu muncul dari orang tua. Generasi kita terancam. Negara tidak boleh kalah dengan bandar,” tegas Munir yang juga anggota Komisi III DPRD Lampung.

Menurut Munir, murahnya harga sinte dan mudahnya akses terhadap judi online menjadi persoalan yang harus segera diantisipasi. Ia menilai pengawasan perlu diperkuat, sekaligus memperbanyak kegiatan positif bagi kalangan pemuda di tingkat kampung.

Ia menyebut pengguna yang terpapar umumnya berada pada usia produktif, mulai dari remaja hingga dewasa muda, dengan latar belakang yang beragam, termasuk petani, buruh tani, dan pelajar.

Munir menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Faktor ekonomi, rendahnya literasi digital, serta minimnya aktivitas positif bagi pemuda juga perlu mendapat perhatian.

“Tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Perlu peran semua pihak, mulai dari orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat sampai karang taruna untuk menjaga anak-anak kita. Jangan sampai Sendang ini benar-benar menjadi kampung darurat narkoba,” tegasnya.

Munir mengatakan, DPRD Provinsi Lampung akan mendorong keterlibatan BNNP Lampung dan Dinas Kominfo untuk memberikan edukasi dan melakukan langkah pencegahan di wilayah Sendang Agung.

“Blokir situs judol saja tidak cukup, harus ada edukasi dan rehabilitasi. Saya juga akan mengawal agar Dana Desa bisa dipakai untuk kegiatan anti-narkoba dan anti-judol,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Sendangasih, Gunanto, menyambut baik perhatian tersebut. Ia berharap kampung-kampung di Kecamatan Sendang Agung mendapatkan program penyuluhan yang berkelanjutan serta akses rehabilitasi bagi pemuda yang telah terpapar narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh masyarakat, keluarga, dan kalangan pemuda dinilai penting untuk mencegah narkoba dan judi online semakin merusak generasi muda di Sendang Agung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *